FintalkUpdate News

Judi Online Kian Mengkhawatirkan, Masyarakat Diminta Jangan Sampai Kecanduan

Perputaran dana judi online di Indonesia yang mencapai ratusan triliun rupiah menunjukkan praktik judol semakin masif

Fenomena judi online atau judol terus menjadi ancaman serius di Indonesia. Selain merusak kondisi ekonomi keluarga, praktik ini juga mulai memicu persoalan sosial, kriminalitas, hingga gangguan kesehatan mental akibat kecanduan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286 triliun. Dalam periode yang sama, pemerintah juga telah memblokir lebih dari 3,4 juta situs dan konten terkait judi online yang tersebar di berbagai platform digital. (kompas.com)

Besarnya nilai transaksi tersebut menunjukkan judi online bukan lagi aktivitas ilegal berskala kecil, melainkan sudah menjadi industri gelap digital yang menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja kantoran, hingga masyarakat berpenghasilan rendah.

Pakar kesehatan mental menilai kecanduan judi online memiliki pola yang mirip dengan kecanduan narkoba. Pengguna biasanya terdorong terus bermain karena berharap bisa menutup kekalahan sebelumnya atau mengejar kemenangan instan.

Padahal, dalam banyak kasus, pemain justru terus mengalami kerugian finansial. Tidak sedikit yang akhirnya terlilit utang pinjaman online, menjual aset pribadi, hingga mengalami keretakan rumah tangga akibat kecanduan judol.

Ciri seseorang mulai kecanduan judi online biasanya terlihat dari perubahan perilaku seperti terus memikirkan permainan, sulit berhenti meski sudah kalah, mulai berbohong soal kondisi keuangan, hingga menggunakan uang kebutuhan sehari-hari untuk berjudi.

Selain itu, kecanduan judol juga sering memicu gangguan psikologis seperti stres, kecemasan, depresi, hingga gangguan emosi akibat tekanan finansial yang terus meningkat.

Di era digital saat ini, judi online semakin mudah diakses karena pelaku menggunakan berbagai cara untuk menarik korban, mulai dari iklan terselubung di media sosial, grup percakapan, hingga promosi lewat influencer dan situs ilegal.

Read More  Kemenkes: 24% Pria Dewasa di Atas 45 Tahun Berisiko Kanker Usus, Begini Cara Deteksi Dini dan Pencegahannya

Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak tergoda janji keuntungan instan yang ditawarkan platform judi online.

Pemerintah juga terus memperkuat pemberantasan judol melalui pemblokiran situs, pelacakan transaksi keuangan mencurigakan, hingga kerja sama dengan aparat penegak hukum dan perbankan.

Namun, upaya pemberantasan dinilai tidak cukup jika tidak diiringi kesadaran masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian digital tersebut.

Psikolog menyarankan masyarakat mulai mencari aktivitas pengganti yang lebih sehat seperti olahraga, komunitas positif, atau kegiatan produktif lain jika mulai merasa tergoda bermain judi online.

Keluarga juga dinilai memiliki peran penting dalam mendeteksi perubahan perilaku anggota keluarga yang mulai kecanduan judol agar bisa segera mendapat pendampingan sebelum masalah semakin parah.

Meningkatnya kasus judi online menjadi pengingat bahwa kemudahan akses digital tidak selalu membawa dampak positif. Tanpa kontrol diri yang baik, judi online bisa berubah menjadi jebakan finansial dan psikologis yang sulit dihentikan.

Back to top button